Bila Enkau Hidup Hari ini, Jangan Menunggu Hari Esok Untuk Beribadah, Karena ajal/kematian Akan Memjemputmu Kapan saja, Tanpa Disangka-sangka

Hubungan Seksual Suami Istri Dalam Islam

Islam telah menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan dorongannya akan seksual, serta ditentangnya tindakan ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor..

Apakah Jilbaku Jilbab Syar'i

Subhanallah jilbab itu adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul. Jilbab itu ‘iffah (kemuliaan). Jilbab itu kesucian. Jilbab itu pelindung. Jilbab itu taqwa. Jilbab itu iman. Jilbab itu haya’ (rasa malu)..

Menghafal Al-Quran Ala Maroko

Menghafal alqu’ran, saya yakin semua umat muslim ingin menghafal al-qu’an, sebab al-quran merupakan mukjizat penutup para nabi dan Rosul yaitu Nabi Muhammad SAW. Dan merupan petunjuk untuk umat muslim, dan untuk semua manusia, berbagai alasan yang ada sehingga kebanyakan of the moslem hanya terucap dibibir namun sulit terlaksana..

Wanita Idaman Ikhwan

Ikhwan yang bersipat insani tentunya mengidam-idamkan wanita, yang bakal memperkokoh keimanan kepada Allah SWT. seiring berkerbangnya roda era globalisasi maka tentunya untuk menemukan wanita yang benar-benar sholehah mungkin sudah sangat sulit atau jarang.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Anda Bertanya Ustadz Menjawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anda Bertanya Ustadz Menjawab. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Juli 2012

Berdoa Menggunakan Bahasa Indonesia

Assalamu'alaikum wr.wb. Ustadz...Sebelumnya Salam kenal dari saya ya. Saya tau FB ustadz dari teman saya dijawa. kebetulan saya ini orang yang termasuk minim ilmu beragama. Melalui inbok ini saya mau bertanya nich ustadz...Kalau saya Sholat Sunah, Misalnya Sholat Tahajud, Dhuha dll itu setelah Baca Al Fatihah kemudian saya cm baca Surat2 pendek yg saya hafal saja (Misal : Anas, Al Alaq, Al Ikhlas) bagimana Ustadz, apa Sholat saya bisa diterima oleh Allah SWT. kemudian sewaktu berdoa saya menggunakan Bahasa Indonesia bagaimana Ustadz, apa doa saya bs diterima Allah SWT jg Ustadz...? Kemudian kalau saya bersedekah itu tidak langsung ke orang yang membutuhkan melainkan melalui kotak amal gitu bagaimana ustadz, itu termasuk sedekah atau amal ? Atas segala jawaban nya dr Ustadz saya ucapkan Terimakasih sebesar besarnya. Dari  AP. Santosa.Wassalamu'alaikum wr.wb.


Waalaikum salam wr wb. Saudara Agus Peristiwa Santosa Yang di rahmati oleh Allah SWT, Terima kasih atas pertanyaan ini.

1. Kalau sholat sunnah dan setelah sholat sunnah cuman baca surah-surah pendek yang dihafal, maka itu tidak apa-apa, insya Allah menerima sholat kita selama sholat itu sesuai rukun dan sunnah sholat. Sebab Allah sendiri yang memrintah bahwa bacalah Ayat Al Quran yang kamu anggap mudah untuk dibaca. Allah berfirman dalam Al quran surat Al-Muzzamil (73) ayat 20 "” yang artinya “…Maka bacalah apa yang mudah (bagi kalian) dari Al-Qur’an…”.

2.  Dalam berdoa selama doa itu di luar sholat atau doa itu hanya doa biasa maka tak ada aturan bahwa doa itu harus berbahasa arab. Bahasa apapun bisa digunakan dalam berdoa Allah maha tahu segala sesuatu jadi bahasa apapun Allah paham semua, dan insya Allah doa kita diterima.

3.  Antara sedekah dan amal itu saling berhungan jika anda bersedak itu berarti anda telah membuat amal. Dan bersedekah melalui kotak amal tak masalah apalagi kotak amal masjid, maka anda telah memberi/menanam amal yang tepat karena masjid sangat membutuhkan uluran tangan muhsinin (orang-orang yang baik). Serta dalam bersedekah harus disertai dengan niat Ikhlas karena Allah, Rasulullah bersabda:

Dari Umar bin Khothob berkata : “Saya mendengar Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu tergantung terhadap apa yang dia niatkan, maka barang siapa yang hijrohnya untuk Alloh dan Rosul Nya maka hijrohnya itu untuk Alloh dan Rosul Nya, dan barangsiapa yang hijrohnya untuk mendapatkan dunia maka dia akan mendapatkannya atau hijrohnya untuk seorang wanita maka dia akan menikahinya, maka hijrohnya itu tergantung pada apa yang dia hijroh untuknya.”
(HR. Bukhori 1, Muslim 1907)

Jadi dalam setiap amal berniatlah dengan ikhlas isnya Allah, Ridho Allah akan tercurah pada kita. Salam Kenal :

dari Mahasiswa Univ. Sidi Mohammed Ben Abdellah Maroko Afrika.
Jurusan Studi Islam, Konsentrasi Ushul Fiqhi. (email: afikrihaditomandar@yahoo.com).



Kamis, 24 Mei 2012

Hukum Memelihara Anjing

Salam ust.   Gini ust, menurut ust...boleh ga klo kita pelihara anjing ? Ana pengen pelihara tp krn itu t'msk hewan yg kata'a najis..jd ana ga berani...mnrt ust gmn ? Wkt ana baca catetan di isco...kata'a org maroko pelihara anjing layak'a kucing ? Bener ga ust ? Pertanyaan ini berasa dari Hamba Allah di Palembang.

Waalaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh.
terima kasih atas pertanyaannya: Memang di Maroko anjing seakan akan dianggap sebagai kucing tetapi itu sebahagian masyarakat yangg tidak paham hukum islam. Harus dimaklumi walaupun ini negara arab akan tetapi tak jauh beda dengan indonesia. Mereka yangg memperlakukan anjing sperti kucing mereka adalah blum paham tentangg hukumnya dan maklum disni dekat dengan eropa jadi budayanya masi campur aduk dengan islam. 

Hukum memelihara anjing

Para ulama sepakat bahwa tidak boleh memanfaatkan anjing kecuali untuk maksud tertentu yang ada hajat di dalamnya seperti sebagai anjing buruan dan anjing penjaga serta maksud lainnya yang tidak dilarang oleh Islam.

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa terlarang (makruh) memanfaatkan anjing selain untuk menjaga tananaman, hewan ternak atau sebagai anjing buruan. Sebagian ulama Malikiyah ada yang menilai bolehnya memelihara anjing untuk selain maksud tadi. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 25/124)

Mengenai larangan memelihara anjing terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda,

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ

“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)

Anjing yang dibolehkan untuk dimanfaatkan adalah untuk tiga maksud yaitu sebagai anjing yang digunakan untuk berburu, anjing yang digunakan untuk menjaga hewan ternak dan anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman. Lalu bagaimana selain maksud itu seperti untuk menjaga rumah?

Bagaimana Memanfaatkan Anjing untuk Menjaga Rumah?

Ibnu Qudamah rahimahullah pernah berkata,

وَإِنْ اقْتَنَاهُ لِحِفْظِ الْبُيُوتِ ، لَمْ يَجُزْ ؛ لِلْخَبَرِ .وَيَحْتَمِلُ الْإِبَاحَةَ .وَهُوَ قَوْلُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الثَّلَاثَةِ ، فَيُقَاسُ عَلَيْهَا .وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ ؛ لِأَنَّ قِيَاسَ غَيْرِ الثَّلَاثَةِ عَلَيْهَا ، يُبِيحُ مَا يَتَنَاوَلُ الْخَبَرُ تَحْرِيمَهُ . قَالَ الْقَاضِي : وَلَيْسَ هُوَ فِي مَعْنَاهَا ، فَقَدْ يَحْتَالُ اللِّصُّ لِإِخْرَاجِهِ بِشَيْءِ يُطْعِمُهُ إيَّاهُ ، ثُمَّ يَسْرِقُ الْمَتَاعَ .

“Tidak boleh untuk maksud itu (anjing digunakan untuk menjaga rumah dari pencurian) menurut pendapat yang kuat berdasarkan maksud hadits (tentang larangan memelihara anjing). Dan memang ada pula ulama yang memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah (bukan pendapat Imam Asy Syafi’i, pen). Karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan, mereka simpulkan dengan cara qiyas (menganalogikan). Namun pendapat pertama yang mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat. Karena selain tiga tujuan tadi, tetap dilarang. Al Qodhi mengatakan, “Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik licik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri tadi mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah”. (Al Mughni, 4/324)

Walaupun sebagian ulama membolehkan memanfaatkan anjing untuk menjaga rumah, namun itu adalah pendapat yang lemah yang menyelisihi hadits yang telah dikemukakan di atas. Kesimpulan Dari saya untuk memeliahra anjing dibolehkan untuk dimanfaatkan tiga macam yaitu sebagai anjing yang digunakan untuk berburu, anjing yang digunakan untuk menjaga hewan ternak dan anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman atau rumah. Tentunya harus diketahui juga tentang kenajisan anjing agar tidak melakukan yang dilarang oleh agama islam.

Najisnya Anjing:


عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم

((طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات, أولاهن بالتراب)) صحيح أخرجه مسلم

Dari Abu Hurairoh –radiyallahu ‘anhu- berkata, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda “Sucinya wadah salah seorang di antara kalian apabila anjing menjilat di dalamnya adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama kalinya dengan debu [Shahih riwayat Muslim]

في لفظ (( فليرقه )) وللترمذي (( أخراهن, أو أولاهن بالتراب

Dalam riwayat lain, “maka hendaknya ia menumpahkannya (terlebih dahulu)”, oleh At Tirmidzi "terakhirnya, atau yang pertamanya dengan debu”

Kosakata Hadits

kata طهور (thuhur) merupakan isim mashdar.
kata ولغ (walagho) = menjilat, artinya meminum dengan ujung lidah, dan ini cara minum anjing dan hewan-hewan buas lainnya.
kata التراب (at-turob) = debu, yaitu sesuatu yang halus di permukaan tanah.
kata فليرقه (falyuriqhu) yaitu hendaknya ia menumpahkannya (air) ke tanah.
kata أخراهن, أو أولاهن (ukhoohunna aw uulahunna) = yang pertamannya atau yang terakhirnya. Yang rajih bahwa ini adalah keraguan dari perawi hadits, bukan maksudnya boleh memiliih (antara yang pertama atau yang terakhir), riyawat “ulaahunna” (yang pertamanya) lebih rajih karena banyaknya riwayat tentangnya, dan karena diriwayatkan oleh Bukhori Muslim (syaikhoin), dan juga karena debu jika digunakan pada cucian pertama maka itu lebih bersih (dibandingkan jika debunya digunakan pada cucian yang terakhir).

Faedah Hadits

Anjing itu najis, demikian juga anggota tubuh dan kotorannya, seluruhnya najis.
Najisnya adalah najis yang paling berat.
Tidak cukup untuk menghilangkan najisnya dan bersuci darinya kecuali dengan tujuh kali cucian.
Jika anjing menjilat ke dalam wadah, maka tidak cukup membersihkan jilatannya dengan dibersihkan saja, tetapi mesti dengan menumpahkan isi di dalamnya kemudian mencuci wadah tersebut sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan debu.
Wajibnya menggunakan debu sekali dari tujuh kali cucian, dan yang lebih utama pada cucian pertama sehingga air digunakan untuk cucian selanjutnya.
Penggunaan debu tidak boleh digantikan dengan pembersih lainnya karena:

Dengan debu dihasilkan kebersihan yang tidak diperoleh jika menggunakan bahan pembersih lain.
Tampak dari kajian ilmiah bahwa debu memiliki kekhususan dalam membersihkan najis ini, tidak seperti pada bahan pembersih lainnya. Ini merupakan salah satu mukjizat ilmiah pada syariat Muhammad ini yang beliau tidak berbicara dari hawa nafsunya, melainkan berdasarkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.
Sesungguhnya debu adalah kata yang tercantum di dalam hadits, wajib kita mengikuti nash. Seandainya ada benda lain yang boleh menggantikannya maka tentu telah datang nash yang menjelaskannya. “Dan tidaklah Rabb-mu lupa” (al ayah).

Menggunakan debu boleh dengan mencampurkan air dengan debu atau mencampurkan debu dengan air atau dengan mengambil debu yang telah bercampur dengan air, lalu tempat yang terkena najis dicuci dengannya. Adapun dengan mengusap tempat najis dengan debu saja, maka tidak sah.
Telah tetap secara medis dan terungkap melalu alat mikroskop dan alat modern lainnya bahwa di dalam air liur anjing terdapat mikroba dan penyakit yang mematikan dan air saja tak dapat menghilangkannya kecuali disertai dengan debu.
Tidak ada cara lain. Maha suci Allah Yang Maha Mengetahui lagi Memberi tahu.
Makna lahiriyah hadits ini adalah umum untuk seluruh jenis anjing, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Akan tetapi sebagian ulama mengatakan, “anjing untuk berburu, menjaga kebun, anjing peliharaan adalah anjing-anjing yang dikecualikan dari keumuman ini. Hal ini berdasarkan pada kaidah toleransinya syariat dan kemudahannya. “Kesulitan dapat menarik kemudahan”.
Sahabat-sahabat kami menyamakan anjing dengan babi di dalam kenajisannya yang berat, dan hukum mencuci najisnya babi sama dengan mencuci najisnya anjing. Akan tetapi jumhur ulama menyelisihi pendapat ini, mereka TIDAK menyamakan hukum mencuci najis babi dengan mencuci najis anjing yang tujuh kali dan berurutan. Mereka mencukupkan apa yang ada di dalam nash. Selain itu illah (alasan) hukum di dalam beratnya najis anjing tidak jelas.

Perbedaan pendapat ulama terhadap wajibnya menggunakan debu

Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa yang wajib adalah mencuci tujuh kali, adapun penggunaan debu bersama tujuh kali cucian hukumnya tidak wajib. Hal ini karena kegoncangan (idhtirob)nya periwayatan hadits tentang pencuciannya yang disertai dengan debu, di dalam sebagian riwayat debu tersebut pada cucian pertama, di sebagian riwayat lain pada cucian terakhir, dan di riwayat lain tidak menentukan urutannya hanya menyebutkan “salah satunya dengan debu”.
Oleh karena idhtirob ini maka gugurlah hukum wajib penggunaan debu, karena “asal”nya adalah tidak adanya hukum wajib.
Imam Syafi’i dan Ahmad serta pengikut-pengikut mereka dan kebanyakan madzhab azh zhohiriyah, Ishaq, Abu Ubaidah, Abu Tsaur, Ibnu Jarir, dan yang lainnya mensyaratkan penggunaan debu. Jika najis anjing dicuci tanpa debu maka tidak suci. Hal ini berdasarkan nash yang shahih. Adapun celaan idhtirob pada periwayatannya ini tertolak. Dihukumi gugurnya suatu periwayatan karena idhtirobidhtirobnya pada seluruh sisi, adapun jika sebagian sisi hadits unggul atas sebagian yang lain –sebagaimana dalam kasus ini- maka yang dijadikan hukum adalah riwayat yang rajih, sebagaimana yang ditetapkan di dalam ilmu ushul fiqh. Dan di sini, yang rajih adalah riwayat Muslim, yaitu penggunaan debu pada cucian yang pertama. hanyalah jika

Perbedaan pendapat ulama, apakah najisnya anjing ini khusus pada mulut dan air liurnya saja, atau umum seluruh badan dan anggota tubuhnya?

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa najisnya adalah umum untuk seluruh badannya, dan mencuci dengan cara seperti ini juga berlaku secara umum. Mereka menyamakan badan anjing dengan mulutnya.
Imam Malik dan Dawud berpendapat bahwa hukum tersebut hanya sebatas untuk lidah dan mulut anjing, mereka memandang bahwa perkara mencuci ini adalah dalam rangka ta’abbudi (ibadah) bukan semata-mata karena najis. Perkara ibadah hanya dibatasi pada nash dan tidak melebihinya karena tidak adanya illah (alasan hukum).terima kasih.
Wallahu A’lamu.

By Sukmahadi (Mahasiswa Indonesia di Maroko, Afrika Utara)
Krim pertanyaan ke: afikrihaditomandar@yahoo.com


Minggu, 08 Januari 2012

Hukum Wanita Belajar di Luar Negeri / Ustadz Menjawab


Aslmkm
saya mira dari jawa tengah, saya bingung panggil antum apa? ustad kali ya yang lebih pantas...
ustad saya mau tanya? hukum seorang muslimah yang belum menikah belajar keluar negri gimana?
saya punya mimpi seperti ustad dulu..mimpi saya saya bisa melanjutkan S2 saya di Luar negeri. tapi saya masih bingung, apakah syariat membolehkan saya pergi keluar negri untuk menuntut ilmu...kalopun saya menunggu menikah terlebih dahulu, belum tentu saya di ijinkan sama suami saya, jika diijinkan pun belum tentu saya bisa hidup jauh dengan suami saya dalam waktu yang lama. mohon jawabannya. syukron Jazakallah
Wassalam

waalaikum Wr.Wb. Terima kasih atas pertanyaannya.   Saudari mira yang dirahmati Allah SWT...mahon maaf atas keterlambatan jawabannya, setelah saya  cari  dalam hadits dan al-qur,an , serta bertanya ke berbagai sumber di Maroko, satu jawaban mereka dan sayapun sepakat yaitu berwara,lah (berhati-hatilah), dan mereka mengatakan lebih afdhol dan lebih baik jangan menuntut ilmu ke luar negeri tanpa ada muhrim atau alangkah baiknya menikahlah dulu lalu suaminya ikut ke luar negeri, dan jika tidak bisa maka lebih baik menuntut ilmu di Negeri sendiri saja. dan para Ulama arab saudi sudah  sepakat tidak memperbolehkan wanita menuntut ilmu tanpa muhrim, oleh karena itu arab saudi tidak membuka beasiswa untuk mahasiswi. Dalil: Seorang wanita yang hendak pergi ke luar negeri hendaklah ditemani mahromnya.

Ini syarat yang mesti diperhatikan sebagaiman disebutkan dalam hadits,

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا »

“Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma).
mohon maaf hanya ini yang bisa saya jawab....

Mira:
Assalamu'alaikum Wr.Wb
iya tidak apa2....sudah mau jawab pertannyaan saya juga, saya sudah senang...Syukron Jazakallah atas ilmunya...
Iya sayapun tidak akan melaksanakannya jika memang itu melanggar syariat..
karena akan percuma saja...takut tidk barokah nantinya...
Wasslm

NB: Pertanyataannya Melalui Email lalu kemudain dimasukkan Ke Blog. Mudah-mudahan bermamfaat.
Jika anda mengalami masalah maka cantumkanlah pertanyaan di bagian ini  atau melalui email: afikrihaditomandar@yahoo.com maka akan dijawab insya Allah.

Sabtu, 12 November 2011

Cantumkan Pertanyaan anda dibagian ini

Jika anda mengalami masalah maka cantumkanlah pertanyaan di bagian ini  atau melalui email: afikrihaditomandar@yahoo.com maka akan dijawab insya Allah.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More