Bila Enkau Hidup Hari ini, Jangan Menunggu Hari Esok Untuk Beribadah, Karena ajal/kematian Akan Memjemputmu Kapan saja, Tanpa Disangka-sangka

Minggu, 08 Januari 2012

Hukum Wanita Belajar di Luar Negeri / Ustadz Menjawab


Aslmkm
saya mira dari jawa tengah, saya bingung panggil antum apa? ustad kali ya yang lebih pantas...
ustad saya mau tanya? hukum seorang muslimah yang belum menikah belajar keluar negri gimana?
saya punya mimpi seperti ustad dulu..mimpi saya saya bisa melanjutkan S2 saya di Luar negeri. tapi saya masih bingung, apakah syariat membolehkan saya pergi keluar negri untuk menuntut ilmu...kalopun saya menunggu menikah terlebih dahulu, belum tentu saya di ijinkan sama suami saya, jika diijinkan pun belum tentu saya bisa hidup jauh dengan suami saya dalam waktu yang lama. mohon jawabannya. syukron Jazakallah
Wassalam

waalaikum Wr.Wb. Terima kasih atas pertanyaannya.   Saudari mira yang dirahmati Allah SWT...mahon maaf atas keterlambatan jawabannya, setelah saya  cari  dalam hadits dan al-qur,an , serta bertanya ke berbagai sumber di Maroko, satu jawaban mereka dan sayapun sepakat yaitu berwara,lah (berhati-hatilah), dan mereka mengatakan lebih afdhol dan lebih baik jangan menuntut ilmu ke luar negeri tanpa ada muhrim atau alangkah baiknya menikahlah dulu lalu suaminya ikut ke luar negeri, dan jika tidak bisa maka lebih baik menuntut ilmu di Negeri sendiri saja. dan para Ulama arab saudi sudah  sepakat tidak memperbolehkan wanita menuntut ilmu tanpa muhrim, oleh karena itu arab saudi tidak membuka beasiswa untuk mahasiswi. Dalil: Seorang wanita yang hendak pergi ke luar negeri hendaklah ditemani mahromnya.

Ini syarat yang mesti diperhatikan sebagaiman disebutkan dalam hadits,

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا »

“Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma).
mohon maaf hanya ini yang bisa saya jawab....

Mira:
Assalamu'alaikum Wr.Wb
iya tidak apa2....sudah mau jawab pertannyaan saya juga, saya sudah senang...Syukron Jazakallah atas ilmunya...
Iya sayapun tidak akan melaksanakannya jika memang itu melanggar syariat..
karena akan percuma saja...takut tidk barokah nantinya...
Wasslm

NB: Pertanyataannya Melalui Email lalu kemudain dimasukkan Ke Blog. Mudah-mudahan bermamfaat.
Jika anda mengalami masalah maka cantumkanlah pertanyaan di bagian ini  atau melalui email: afikrihaditomandar@yahoo.com maka akan dijawab insya Allah.

Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More